PPID UPTD RSU HAJI MEDAN PROVSU
Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik PPID
Sebagaimana amanat undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Help Desk
+62 821 6652 4717
PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID bertanggungjawab dalam pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan UPTD RSU Haji Medan Dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dimaksud berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur UPTD RSU HAJI MEDAN PROVSU
Layanan Informasi
UPTD RSU HAJI MEDAN PROVSU
Daftar Informasi Publik
Seluruh informasi yang dapat dikonsumsi publik dan tidak memiliki privacy data
Form Permohonan
Formulir pengisian permintaan data publik untuk tujuan penelitian dan informasi lainnya
Form Keberatan
Formulir keberatan informasi publik yang disajikan untuk dapat diproses penangguhannya
Regulasi
Undang Undang dan Peraturan Pemerintah
01
UU NO. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
02
UU NO. 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Informasi Publik Pemerintahan
03
UU NO. 43 Tahun 2009
Tentang Kearsipan Informasi Publik Akuntabel
Untuk melihat regulasi lainnya yang telah diatur oleh pemerintah
Koordinasi
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
Dokumentasi
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Verifikasi
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Pengujian
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan Groundbreaking pembangunan UPTD Khusus RS. Umum Haji Medan di Jalan Rumah Sakit Haji, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu 16 November 2022 resmi menandai peletakan batu pertama pembangunan Tower I sebagai Rumah Sakit milik Pemprovsu Sumut dapat mengakomodir masyarakat Sumut akan layanan kesehatan bertaraf Internasional. Tower I ada 7 lantai, kapasitas 174 bed dan dilanjutkan satu tower lagi hingga menjadi tiga tower ditahun berikutnya.
Untuk program keunggulan ke depan UPTD Khusus RS. Umum Haji Medan akan menjadi rumah sakit rujukan utama penyakit Jantung, Stroke dan Kanker serta untuk pasien Covidd
Integritas
Maklumat Pelayanan Publik
Pelayanan Informasi
Melayani permohonan informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu;
Kemudahan Akses
Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media;
Pelayanan Terbaik
Memberikan pelayanan terbaik oleh petugas informasi publik dengan optimal
Penyedia Informasi
Menyediakan informasi publik yang benar, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pengumuman
Menyiapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik yang dimiliki
Sistem Informasi
Menyiapkan sistem informasi yang ramah bagi pengguna dan senantiasa diperbarui;
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi pelayanan kesehatan dalam mencapai sasaran pembangunan Rumah Sakit keunggulan terakreditasi yang bernuansa Islami dengan pelayanan kesehatan prima.
Meningkatkan cakupan masyarakat yang terjangkau informasi publik