PPID UPTD RSU HAJI MEDAN PROVSU

Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik PPID

Sebagaimana amanat undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4.8/5
4.8 rating on Google
Help Desk

+62 821 6652 4717

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID bertanggungjawab dalam pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan UPTD RSU Haji Medan Dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dimaksud berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

dr Rehulina Ginting

Direktur UPTD RSU HAJI MEDAN PROVSU

Struktur Organisasi

Layanan Informasi

UPTD RSU HAJI MEDAN PROVSU

Daftar Informasi Publik

Seluruh informasi yang dapat dikonsumsi publik dan tidak memiliki privacy data

Form Permohonan

Formulir pengisian permintaan data publik untuk tujuan penelitian dan informasi lainnya

Form Keberatan

Formulir keberatan informasi publik yang disajikan untuk dapat diproses penangguhannya

Regulasi

Undang Undang dan Peraturan Pemerintah

01

UU NO. 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

02

UU NO. 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Informasi Publik Pemerintahan

03

UU NO. 43 Tahun 2009

Tentang Kearsipan Informasi Publik Akuntabel

Untuk melihat regulasi lainnya yang telah diatur oleh pemerintah

Tugas dan Wewenang

PPID

PPID memiliki beberapa tugas dan wewenang yang dapat diketahui

Koordinasi

Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

Dokumentasi

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

Verifikasi

Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

Pengujian

Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan Groundbreaking pembangunan UPTD Khusus RS. Umum Haji Medan di Jalan Rumah Sakit Haji, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu 16 November 2022 resmi menandai peletakan batu pertama pembangunan Tower I sebagai Rumah Sakit milik Pemprovsu Sumut dapat mengakomodir masyarakat Sumut akan layanan kesehatan bertaraf Internasional. Tower I ada 7 lantai, kapasitas  174 bed dan dilanjutkan satu tower lagi hingga menjadi tiga tower ditahun berikutnya.

Untuk  program  keunggulan ke depan UPTD Khusus RS. Umum  Haji  Medan akan menjadi  rumah  sakit  rujukan  utama  penyakit   Jantung, Stroke dan Kanker serta untuk pasien Covidd

Integritas

Maklumat Pelayanan Publik

Pelayanan Informasi

Melayani permohonan informasi publik dengan tanggap dan tepat waktu;

Kemudahan Akses

Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media;

Pelayanan Terbaik

Memberikan pelayanan terbaik oleh petugas informasi publik dengan optimal

Penyedia Informasi

Menyediakan informasi publik yang benar, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan;

Pengumuman

Menyiapkan dan mengumumkan Daftar Informasi Publik yang dimiliki

Sistem Informasi

Menyiapkan sistem informasi yang ramah bagi pengguna dan senantiasa diperbarui;

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi pelayanan kesehatan dalam mencapai sasaran pembangunan Rumah Sakit keunggulan terakreditasi yang bernuansa Islami dengan pelayanan kesehatan prima.

Meningkatkan cakupan masyarakat yang terjangkau informasi publik